Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan soft skill, dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam tiga hal yaitu:
1. Fungsi legislasi (legislating) - Ini adalah fungsi paling dasar dari DPM. Fungsi ini maksudnya adalah DPM adalah lembaga kemahasiswaan yang berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPM dapat membuat peraturan perundang-undangan yang baik.
2. Fungsi penganggaran (budgeting) - Selain membuat produk undang-undang, DPM memiliki fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi DPM ini adalah untuk menentukan anggaran lembaga kemahasiswaan bersama dengan Lembaga Kemahasiswaan lain.
3. Fungsi pengontrolan (controlling) - Selain kedua fungsi tersebut diatas, DPM juga memiliki fungsi pengawasan. DPM mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPM sebagai fungsi anggaran. Kemudian, DPM juga mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan Lembaga Kemahasiswaan lain.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Berada pada level Fakultas dan Universitas. Setiap Program Studi mengirimkan perkawilannya untuk menjadi anggota DPM tiap-tiap Fakultas dan Universitas.